Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga RT 03 RW 17 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang melalui Penerapan Sistem Automasi Hidroponik dengan Pemanfaatan Lahan Pematang

Dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat didefinisikan sebagai, “kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Definisi ini sejalan dengan tujuan utama dari Entrepreneurial University yang dicanangkan oleh Universitas Telkom, yang secara garis besar menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi wajib involvement in socioeconomic development. Frase memajukan kesejahteraan masyarakat dapat diartikan mendorong pertumbuhan ekonomi, dan frase mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diartikan mempersiapkan bangsa Indonesia dalam bersaing dalam era Knowledge Based Economy.

Untuk mendukung program tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat dosen KK Jaringan dan Multimedia berencana mengadakan kegiatan yaitu Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga RT 03 RW 17 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang melalui Penerapan Sistem Automasi Hidroponik dengan Pemanfaatan Lahan Pematang. Mitra sasar merupakan Ibu Rumah Tangga dari 120 KK sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian keluarga dan tidak menyita waktu yang terlalu banyak serta memanfaatkan sumberdaya yang ada.

Respon peserta pengabdian masyarakat sangat baik terhadap kegiatan ini. Mereka merasa mendapat wawasan yang baru untuk mengisi waktu luang yang juga bernilai ekonomis. Kegiatan menanam pohon secara hidroponik menurut mereka memiliki keuntungan seperti lahan yang sedikit dan perawatan yang sederhana. Mereka berharap kegiatan-kegiatan seperti ini, yang digagas oleh Universitas Telkom, dapat terus berlanjut dengan topik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lainnya.

sumber : SEE.TELKOMUNIVERSITY.AC.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.