Figure 1. SK Rektor Nomor: KR.0416/SDM9/LOG/2020 (click: evidence) Tentang Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu “Integrated Waste Management” (I-Want)
Figure 2. Strategic Plan (Roadmap) Tahun 2020 – 2023 Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu (Integrated Waste Management” (I-Want) System)
Figure 3. Diagram Alir Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu (Flow Process of Integrated Waste Management” (I-Want) System)
Figure 4. Kerangka Kerja Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu (Framework of Integrated Waste Management (I-Want) System)
Figure 5. Area Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Kampus
Figure 1. Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kampus Universitas Telkom
Kebijakan Pengelolaan sampah di kampus Universitas Telkom mengacu kepada SK Rektor Nomor: KR.0416/SDM9/LOG/2020 (click: evidence) Tentang Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu “Integrated Waste Management” (I-Want) di Lingkungan Universitas Telkom. Pada Surat Keputusan Rektor ada beberapa poin penting yang menjadi pedoman seluruh Civitas Academica Telkom University, yaitu:
- Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu “Integrated Waste Management” (I-Want) sebagai pedoman bagi seluruh Sivitas Akademika Universitas Telkom dalam pengelolaan sampah baik di dalam lingkungan kampus maupun ekosistem di sekitar kampus.
- Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu “Integrated Waste Management” (I-Want) ini bertujuan untuk mensinergikan dan mengintegrasikan semua fungsi dan komunitas/ organisasi yang ada di lingkungan Universitas Telkom menjadi satu platform dalam menyelesaikan permasalahan terkait sampah dan dapat memberikan nilai tambah pada pengolahan sampah sehingga mampu di-monetize untuk keberlanjutan sistem.
- Implementasi Sistem Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu “Integrated Waste Management” (I-Want) ini mewajibkan keterlibatan semua Sivitas Akademika dan mengajak peran aktif stakeholder di sekitar kampus Universitas Telkom.
Figure 2. Strategic Planning (Roadmap) berupa tahapan Sistem I-Want 2020-2023
Roadmap tahapan sistem I-Want 2020-2023 di rencanakan sebagai berikut
- Target tahun 2020 adalah I-Want Establishment yaitu menerbitkan SK I-Want sebagai Kebijakan Dasar dan Pengaturan Operasional
- Target tahun 2021 I-Want Implementation (initial integrated processes and involve ecosystem member (adjacent/local society)
- Target tahun 2022 I-Want Collaboration (integrated process, Collaborate with other UIGM Indicators, Wider Eksternal Implementation Subdistrict)
Target tahun 2023 I-Want Sustained (Full Integrated and Collaborated Processes, Monetization, Wider Eksternal Implementation (district)).
Figure 3. Diagram Alir Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu (Flow Process of Integrated Waste Management” (I-Want) System).
Sampah yang dihasilkan civitas akademik dikumpulkan dan dikelola dengan cara melakukan pemilahan sampah (Organic, inorganic and others (disposal waste)) yang diolah dan diproses sehingga sampah dapat memiliki nilai tambah yang dapat dimonetisasi (berdaya ekonomi).
Figure 4. Framework/ Kerangka Kerja Sistem I-Want
Kerangka kerja sistem I-Want diawali pemrosesan sampah yang dimulai dari Input yaitu produksi sampah, proses (pemisahan, pemilahan dan pengolahan sampah) yang Outputnya adalah Value Added sampah yang outcomes nya adalah sampah dapat dimonetisasi. Proses disupport oleh Sistem Informasi (support digital) dan fungsi-fungsi eksisting dalam ekosistem kampus.
Figure 5. Sarana Proses Reduce, Reuse, dan Recycle.
Proses pengolahan sampah di Kampus Universitas Telkom, terpusat di Kawasan Selatan kampus berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012, Bagian kedua pasal 16 Penanganan sampah, Universitas Telkom termasuk wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala Kawasan. Sarana pemilahan sampah skala Kawasan terletak di bagian selatan kampus Universitas Telkom dengan alokasi luasan kurang lebih 500 m2. Di Kawasan pemilahan sampah, terdapat area pengelolaan sampah reduce, reuse dan recycle, mesin incinerator, area pemilahan sampah, rumah maggot, bank sampah, rumah kompos, bata terawang dan Gudang penyimpanan sampah anorganik
Recycle : Daun menjadi Kompos , Reuse: Sampah Botol menjadi pot , Reduce: Pengurangan penggunaan botol plastik, himbauan hemat air bersih
Figure 6. Reduce, reuse dan recycle
Description:
Program Pengurangan Sampah (Reduce) dilakukan melalui pengurangan penggunaan botol plastik, dengan menyebarkan kampanye membawa tumbler dan menyediakan dispenser air minum. Selain itu pengurangan penggunaan kertas disetiap kegiatan akademik maupun non akademik dengan mengonlinekan sebagian besar proses seperti ujian, pelaporan, penyebaran materi kuliah, mengganti fungsi kertas dengan softfile.
Program Daur Ulang (Recycle) dilakukan dengan beberapa cara:
- Mengubah bentuk sampah dengan memberikan fungsi baru contoh menggunakan debu hasil pembakaran incinerator, sterefoam sebagai bahan baku pembuatan pot bunga dan bahan perbaikan trotoar di area kampus Universitas Telkom. Menggunakan sisa dus maupun duplex menjadi kerajinan (tempat tisyu dan sebagainya
- Mengumpulkan sisa sisa bambu bekas spanduk lalu di ubah menjadi pagar-pagar bambu, penyaring sampah di parit parit dalam kampus. Sedangkan spanduknya dikumpulkan untuk dijual
- Mengubah sampah daun menjadi kompos yang memiliki nilai yang lebih berharga untuk menyuburkan tanah.
Program Penggunaan Kembali (Reuse) dilakukan di kampus Universitas Telkom, salah satu nya adalah menggunakan kembali botol plastik sebagai pot untuk menanam padi di area kampus Universitas Telkom. Evidence : greencampus.telkomuniversity.ac.id
Leave a Reply